Syarat Mengikuti Pelatihan Pajak
Pelatihan Pajak – Pada masyarakat pada umumnya ketrampilan perpajakan pada wajib pajak bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan. Pelatihan pajak bertujuan untuk diberikan dan memadukan teori dan praktek lembaga pemerintah dan swasta dalam bentuk in-house training di perusahaan.
Pelatihan Pajak diselenggarakan di berbagai perusahaan / lembaga selama ini telah sukses, serta sudah banyak diikuti puluhan ribu orang pelatihan.
PPh Pasal 21/26, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, jabatan dan kegiatan. Setiap organisasi tidak terkecuali organisasi nirlaba, wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26 atas pembayaran terhadap pegawai tetap maupun bukan pegawai tetap.
Kegiatan dalam Pelatihan Pajak
Kelas-kelas pelatihan tersebut dilaksanakan dan diselenggarakan dengan kecil dan terfokus, membahas tentang perhitungan secara tuntas, khususnya sesuai dengan perlakuan umum sering kali terjadi dibeberapa organisasi nirlama di Indonesia penyetoran serta pelaporan pajak penghasil PPh pasal 21/26.
Nantinya simulasi akan dilatihkan sampai tingkat praktek pengisian SPT PPh Pasal 21/26, dan akan di bimbing olek praktisi dan para ahli di bidang Pelatihan Pajak yang sangat memahami betul mengenai karekteristik organisasi nirlaba.
Materi:
- Tata cara pembayaran dan pelaporan pajak PPh pasal 21/26
- Simulasi penghitungan dan pengisian SPT PPh pasal 21/26
- Tarif, cara penghitungan dan pemotongan Pajak PPh 21/26
- Pengantar Pajak PPh 21/26
Bidang Pelatihan Pajak ini meliputi :
- Pelatihan Pajak Penghasilan
- Pelatihan Pajak Pertambahan Nilai
- Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Materai
- Ketentuan Perundang-undangan dan Peraturan Perpajakan
- Pajak pada Industri Khusus
- Akuntansi Perpajakan
- Permasalah Mutakhir di Bidang Perpajakan
- Persiapan Ujian Sertifikat Konsultan Pajak
Bentuk kegiatan
Kegiatan Pelatihan Pajak training mencakup materi dan pembahasan (workshop) serta studi kasus menyangkut:
- pelaksanaan pajak (tax compliance) yang menjadi kewajiban instansi/lembaga
- ketentuan dan peraturan pajak terkini (Tax Regulation Update 2018)
- perencanaan pajak (tax planning), dan
- tax review (me-review pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak) termasuk juga pekerjaan lanjutan untuk mengkaji kemungkinan adanya potensial tax exposure (kewajiban pajak lain yang belum terdeteksi/terungkap).
Sumber CNN Indonesia 2018
Semua pelatihan yang nantinya berbentuk in-class (akan dilengkapi dengan berbagai materi tentang ketentuan pajak, diskusi dan tanya jawab).
Tempat dan Waktu:
- Tempat pelatihan dapat dilakukan di kantor/tempat yang direkomendasi oleh instansi/lembaga klien. Namun tidak menutup kemungkinan dilakukan di tempat penyelenggara.
- Waktu pelatihan dapat disesuaikan dengan jadwal kegiatan klien
Ruang Lingkup Pelatihan dan Silabi (Matrikulasi)
Pelatihan akan meliputi semua aspek mengenai perpajakan yang menjadi kewajiban sebagai instansi/lembaga klien termasuk:
- Pajak Penghasilan (PPh) antara lain PPh Orang Pribadi, Pemotongan/Pemungutan dan Badan.
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) termasuk didalamnya pemungut PPN
- Ketentuan dibidang Kepabeanan (Customs)
- PBB, BPHTB dan Pajak Daerah
- Tax Audit antara lain pemeriksaan pajak, keberatan, banding dan peninjauan kembali
- Tax Management
- Transfer Pricing serta Pajak Internasional
Bobot dan jumlah waktu akan diberikan untuk pertemuan akan disesuaikan sesuai dengan kebutuhan pengguna. Silabi/Jadwal akan disusun berdasarkan kesepakatan dan kebutuhan (tailor)
Pengajar
Tim pengajar adalah dosen serta alumni UI, konsultan serta praktisi di bidang perpajakan.
Apresiasi:
Kepada para peserta pelatihan pajak ataupun Training Pajak yang akan diberikan sertifikat nantinya pada akhir masa setelah pelatihan, yang ditanda-tangani oleh Komisaris/ Pimpinan lembaga/instansi klien serta panitia penyelenggara. Sertifikat ini dapat dipergunakan untuk pelengkap assessment karyawan bersangkutan.
Biaya Pelatihan
Anggara pelatihan akan dihitung lebih efisien dengan memperhatikan berbagai faktor seperti:
- Nilai dari materi pelatihan sebagaimana kesepakatan
- Kompetensi dan kualifikasi dari instruktur/advisor
- Jam (durasi) pelaksanaan pelatihan
- Deliverable yang diperoleh oleh masing-masing peserta, dan
- Tempat dan akomodasi pelatihan
MANFAAT YANG DI DAPAT DALAM PELATIHAN PAJAK
Sekarang ini, Sudah harus kita menguasai mempelajari bdi bidang perpajakan yang semakin berkembang dan besar. Karena itu update amandemen perundag-undangan menjadikan tantangan tersendiri sebagai para wajib pajak maupun perusahaan terkait yang berkenaan dengan pajak untuk mempermudah para wajib pajak untuk menunaikan perpajakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.
Dengan mengadakan kegiatan yang berkaitan meningkatan pengetahuan pajak dan ada beberapa bentuk pelatihan AB & eSPT agar mengetahui dan memberikan tempat untuk belajar pelatihan pajak yag lebih efektif, Tidak hanya untuk konsultan dan praktisi ekonomi namun bagi para mahasiswa yang berminat boleh silahkan mendaftar untuk menekuni perpajakan. Untuk jenis AB & eSPT sangat disarankan untuk pemula ataupun yang belum mengetahui tentang perpajakan.
Tujuan Pelatiahan Pajak
Diharapkan setelah mengikuti pelatihan AB & eSPT nantinya agar bisa menguasai dan paham dengan tepri dan konsep, peserta akan diberikan pembekalan mengenai administrasi perpajakan dan kemampuan untuk mengisi eSPT.
Keunggulan Program Pelatihan
Dalam mengikuti program AB & eSPT anda akan mendapatkan ilmu yang sangat banyak untuk memulai mengetahui tentang perpajakan :
- Banyak lulusan yang sudah mengikuti pelatihan AB & eSPT dengan selesai dan langsung mengetahui dan paham konsep dasar mengenai perpajakan.
- Kami memberikan instruktur yang sudah berpengalaman dan sudah banyak menangani kasus perpajakan dan tentunya sudah berkompeten.
- Untuk materi yang kami berikan untuk brevet AB tentunya sudah kami sesuaikan dengan criteria setifikat ujian perpajakan.
- Kelaas yang nyaman yang kami berikan dan membuat anda nyaman dan konsetrasi anda akan fokus memahami materi yang diberikan.
Target Peserta
Agar mengetahui dan memperdalam ilmu perpajakan tentunya untuk meningkatkan kompetensi di bidang pajak, termasuk peserta pelatihan AB & eSPT orang yang baru mrngrnal tentang perpajakan.
Materi yang diberikan dalam Pelatiahan
- Bea Materai, BPHTB, PBB
- Akutansi Perpajakan
- SPT PPh Badan dan PPh Badan
- Tatacara Perpajakan, ketentuan Umum
- E-spt Masa PPh, e-spt PPh Badan, e-faktur
- PPh BM, SPT PPN, Pajak Pertambahan Nilai
- Put SPT PPh Pot/Put, PPh Pot/Put
Metode Pembelajaran Pajak
Brevet AB & eSPT kami akan menerapkan pada setiap sesi Metode OLU, Seperti :
- Orientasi, Memberikan metode pembelajaran di depan kelas dengan memberikan materi dan teori konsep dasar.
- Latihan, Memahami kasus dan menjelaskan secara langsung mengenai apa yang sudah dijelaskan agar meningkatkan kemampuan dengan materi yang sudah diberikan oleh instruktur. Dengan menggunakan prinsip student learning instruktur sebagai fasilitator dan peserta nantinya agar bisa memecahkan masalah.
- Umpan Balik, Memastikan peserta agar paham dan tidak lupa apa materi yang sudah diberikan instruktur dengan memberikan soal-soal yang bertujuan mengulang kembali agar diingatoleh peserta.
Untuk bisa mendapatkan materi lainnya anda bisa baca artikel berikut ini :

Ping-kembali: Jasa Website Semarang Terbaik,Terpercaya dan Berpengalaman
Ping-kembali: Jasa Seo Terbaik Murah Bergaransi di Indonesia Terpercaya
Ping-kembali: Training Pajak I Pelatihan Pajak Terbaik di Indonesia
Ping-kembali: Wisata Pantai Lombok – Nusantara
Ping-kembali: Wisata Belanja Lombok – Nusantara
Ping-kembali: Paket Wisata Lombok Dengan Banyak Promo Harga Terbaik
Ping-kembali: Wisata Belanja Lombok Oleh Khas Lombok Paling Terkenal
Ping-kembali: Jasa Seo Semarang Terbaik, Terpercaya dan Aman
Ping-kembali: Transport Lombok Dengan Segala Fasilitas Mewah
Ping-kembali: Jasa Pembuatan Laporan Keuangan Terbaik dan Termahal
Ping-kembali: Konsultan Pajak Terdaftar di Direktorat Jendral Pajak